Lantaran Jadi Bandar Sabu, Caleg PKS Terpilih di Tangkap polisi

TRIBUN ACEH-Di duga menjadi bandar sabu, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang asal Sofyan, di tangkap Bareskrim Polri.

Setelah di telusuri, uang
hasil penjualan sabu sebagian di gunakan untuk biaya lampanye.

Menariknya, Sofyan adalah calon anggota Dewan dari PKS, nomor urut satu di Aceh Tumiang.

Dari pengakuannya, Sofyan mendapatkan sabu dari salah satu warga negara Indonesia di Malaysia berinisial A.

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar di tambah sepertiga.

Sebelumnya Sofyan masuk daftar pencarian orang, karena di duga jadi pemilik dan pengendali narkoba

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Mei 2024 – 19:39 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul “Caleg PKS di DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar 70 Sabu, Hasil Penjualan untuk Biaya Nyaleg”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1384673/174/caleg-pks-di-dprk-aceh-tamiang-jadi-bandar-70-sabu-hasil-penjualan-untuk-biaya-nyaleg-1716811547

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *