Merasa Dicemarkan, Ketua Posbakum PN Tondano 2025 Deylen Dien Ajukan Hak Koreksi ke PTWenang Cemerlang Pers


TRIBUNTIMUR.CO.ID– Ketua Posbakum PN Tondano 2025 Deylen Veronica Dien, SH mendatangi Pimpinan PT Wenang Cemerlang Pers (Manado Post), mengajukan hak koreksi dan Hak Jawab terkait Postingan Perempuan Minsel Diduga Alami Kekerasan  Seksual di Posbakum PN Tondano.

Pemberitaan yang tayang pada 23 Maret 2025, dimana menurut  Deylen Dien,  merasa telah dicemarkan nama baiknya atas pemberitaan tersebut.

“Laporan tersebut berdasarkan pada LP 2024 sehingga Posbakum 2025 merasa tidak ada kaitannya dengan Postingan tersebut,”ujar Dien Kepada Sejumlah wartawan, Selasa (25/3/2025).

Lanjutanya, adapun kedatang mereka bersama Ketua Posbakum 2024 Heivy Mandang, SH. Hendak mengklarifikasi bahwa benar kejadian tersebut dibulan juni 2024. Namun antara sesama anggota Posbakum bukan dengan masyarakat pencari keadilan.

“Adapun kejadian tersebut tidak pernah ada laporan resmi kepada Pihak Pengadilan Negeri Tondano, sehingga PN Tondano baru mengetahui adanya Kejadian di Posbakum dari Pemberitaan yang dimuat di Manadopost,”pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan tersebut dimana. Seorang wanita bernama GF (30 tahun), seorang karyawan swasta dari wilayah Motoling, Minahasa Selatan (Minsel), melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polda Sulut.

Pelaporan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/304/VI/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Utara, yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2024 di Pos Bakum PN Tondano.

Menurut laporan, kejadian tersebut terjadi saat GF dan terlapor, VM alias Viktor, sedang menunggu sidang di ruang Pos Bakum PN Tondano. Pada sekitar pukul 15.30 WITA, terlapor dikatakan telah melakukan pernyataan tidak senonoh terkait ukuran buah dada GF. Selain itu, terlapor juga disebut telah menyentuh bagian bokong pelapor, yang kemudian membuat GF merasa tidak nyaman dan risih.

GF mengaku sudah mencoba untuk menghindar dari perilaku tidak senonoh tersebut namun tetap diikuti oleh terlapor. Kejadian serupa juga pernah dilaporkan terjadi sebelumnya pada bulan Februari di ruangan yang sama.

Surat Tanda Penerimaan Laporan diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *