Misteri Kasus Korupsi Pemecah Ombak, Diduga Libatkan Istri Pejabat Pemkot Bitung Terungkap

BITUNG KOMENTAR-Dukungan para pegiat anti korupsi terhadap pengungkapan misteri berkas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kasus pemecah ombak oleh pengadilan negeri / Perikanan (PN) Bitung, mulai berdatangan.

Bacaan Lainnya

Bahkan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara mengapresiasi integritas Pengadilan, yang mengungkap misteri kasus korupsi yang tersembunyi amat rapat selama 12 tahun.

Ketua AMAK dr. Sunny Rumawung mengakui selama 12 tahun, kasus ini menjadi perjuangan masyarakat anti korupsi untuk dibuka secara transparan dihadapan masyarakat.

Sunny mengatakan, dugaan korupsi pemecah ombak telah diproses dan dilaporkan sejak tahun 2005 silam, dan baru ditahun 2024 akhirnya menemukan titik terang.

Hal ini dengan diakuinya kasus tersebut oleh PN Bitung, dimana sejak tahun 2009 sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht oleh putusan Mahkamah Agung.

“ Bertahun-tahun saya mencari kejelasan perjalanan kasus tersebut tapi tak kunjung didapat. Bahkan di website MA pun kasus ini sudah tidak tercantum lagi. Tapi kami bersyukur dengan diangkatnya kembali kasus tersebut lewat penjelasan resmi dari PN Bitung,”ungkap Sunny, Minggu (21/4/2004).

Disisi lain, AMAK memberikan apresiasi langkah PN Bitung terutama ketua pengadilan Rahmat Sanjaya S.H.,M.H, dengan berintegritas mengungkap ke publik kasus tersebut, sembari dirinya berharap kasus-kasus korupsi yang lain sudah ingkracht untuk segera dieksekusi lewat proses hukum.

“ Kami pegiat anti korupsi mengapresiasi ketua pengadilan. Sembari mengimbau kepada para pejabat untuk tidak main-main dengan uang rakyat. Kasus ini adalah contoh, karena cepat atau lambat yang namanya korupsi tetap akan terungkap walaupun kebohongan berlari secepat kilat, suatu saat kebenaran akan melewatinya”, Pungkas Sunny.

Seperti diketahui, kasus ini heboh dimedia sosial oleh pernyataan mantan panitera muda (Panmud) pidana PN Bitung inisial (ET) alias Tengor dimana berkas perkara diduga Hilang dan kuat dugaan para terdakwa belum tereksekusi. Pernyataan itu direspon balik PN Bitung dengan mengungkap ke publik berkas putusan Kasasi MA dugaan Pidana Korupsi Pemecah Ombak.

Melalui Humas PN Bitung Christy Angelina Leatemia S.H, pengadilan Publish Putusan Kasasi MA No : 1120 yang didalamnya memvonis Pidana Penjara para terdakwa masing-masing 1 Tahun kurungan penjara dan denda 50 juta subsider 2 Bulan.

Kasus ini menjadi menarik karena atas penelusuran media, salah satu terdakwa dalam berkas putusan kasasi MA, adalah istri dari pejabat tinggi di Pemkot Bitung berinisial RT, dimana RT ini sangat populer di Kota Bitung

Penelusuran Media, Sejumlah pihak mulai berspekulasi dan bersumsi, bahwa pengendapan berkas perkara ini, berhubungan dengan mafia hukum, melibatkan lingkaran kekuasaan yang diduga melindungi dan menjaga agar berkas putusan tersebut tidak terpublikasi secara transparan kepada masyarakat. ****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *