Perumda Pasar  Kota Bitung di Duga Gelapkan Setoran Retribusi Parkir Dinas Perhubungan 2024

TRIBUN BITUNG-Pengelolaan keuangan Perumda Pasar Kota Bitung Yang buruk. Di duga juga mengakibatkan sejumlah kewajiban BUMD (Perusahaan Daerah) kepada Pemerintah, berpotensi pelanggaran dan berpotensi menjadi temuan (Pidana).

Setelah pembayaran gaji kebersihan dan gaji pegawai yang menunggak hingga 3 dan 4 bulan berjalan.  Terinformasi setoran kewajiban Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Perumda Pasar Kepada Dinas Perhubungan menunggak. Tunggakan itu mencapai puluhan Juta Rupiah, sejak desember 2023 hingga april 2024. 

Bacaan Lainnya

TRIBUN BITUNG-Pengelolaan keuangan Perumda Pasar Kota Bitung Yang buruk. Di duga juga mengakibatkan sejumlah kewajiban BUMD (Perusahaan Daerah) kepada Pemerintah, berpotensi pelanggaran dan berpotensi menjadi temuan (Pidana).

Kuat dugaan, tunggakan itu terjadi karena Perumda Pasar menggelapkan setoran Retribusi Parkir. Di duga kuat uang retribusi di gunakan untuk kepentingan lain dalam perusahaan.

Itu terungkap, melalui Surat Dinas Perhubungan Kepada Perumda Pasar, yang memberitahukan adanya tunggakan sebesar 46 Juta Rupiah. dan belum di selesaikan Periode 2 Jan – 10 Maret 2024, hingga kini belum tuntas.

Sumber resmi Dinas Perhubungan yang enggan di mediakan menyebutkan. Angka itu diluar tunggakan bulan desember 2023 sebesar 13. 750. 000 juta rupiah.

“Jadi seandainya belum terbayarkan 2023 dan 2024, maka di duga tunggakan perumda pasar yang digelapkan. Kurang lebih mencapai 60-an hingga 70-an Juta rupiah. Angka ini sejalan dengan penetapan besaran Retribusi  parkir dari Dispenda, Sebesar 500 ribu rupiah per hari,”urainya.

Retribusi Parkir ini merupakan kewajiban. Tindakan Perumda Pasar yang menunggak pembayaran retribusi tersebut ke Dinas Perhubungan. Hal itu adalah bentuk pelanggaran atas perjanjian kerjasama dengan dinas perhubungan untuk Parkir tepi jalan umum. 


” Iya ada tunggakan, dan kami sudah menyurat lebih dari 2 kali ke Perumda Pasar. Tapi hingga kini belum di selesaikan”, Ungkap Sumber resmi Dinas Perhubungan yang membenarkan tunggakan tersebut.  

Dugaan penggelapan menguat, karena sesuai data pendapatan Perumda Pasar, tagihan Parkir setiap hari masuk ke perusahaan. Sumber resmi media di Perumda Pasar menyebutkan, sesuai laporan keuangan bulan februari, penagihan Parkir di setiap Pasar Mencapai puluhan juta. 

Terinformasi selama Bulam Februari saja, pendapatan Parkir Pasar winenet mencapai 12 jutaan. Sementara Pasar cita 17 jutaan, Pasar ruko 1,9 juta, Pasar Papusungan 350 ribuan. Jika di hubungkan dengan pendapatan Perumda Pasar, maka seharusnya Retribusi Parkir bisa di bayarkan

“Ini menjadi bentuk pelanggaran keuangan. Seharusnya Perumda Pasar taat pada perjanjian kerjasama dengan Dinas Perhubungan. Mereka wajib menyetorkan setiap hari Retribusi Parkir, sebesar 500 ribu, sesuai rekomendasi BAB III Pasal 7b dalam perjanjian,”tambahnya

Kondisi ini berbanding terbalik dengan upaya pemerintah kota yang tengah memggenjot PAD, dengan merevisi Perda Pajak Retribusi Jalan Umum. Justru perusahaan plat merah milik pemerintah, yang menjadi biang kerok kurangnya setoran Retribusi instansi pemerintah ke kas daerah.

Terpisah, Dewan Pengawas Perumda dan Direktur Utama yang berupaya di konfirmasi terkesan bungkam seribu bahasa. Pasalnya, upaya konfirmasi belum di respon. Chat  konfirmasi Media belum di balas meski sudah terbaca.****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *