Sekda Lynda Watania  Serahkan SK Plt Hukum Tua Sendangan


Tribun,MINAHASA-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si. Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Sendangan kepada Camat Remboken, Victor K. W. Sengke, SE.Senin (04/11/2024). Dihadiri oleh berbagai pejabat penting dalam lingkungan pemerintahan setempat.

Dr. Lynda Watania menyampaikan bahwa penunjukan Camat Remboken sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Sendangan merupakan langkah untuk memastikan kelancaran pemerintahan desa. 

“Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan roda pemerintahan desa dapat terus berjalan sesuai dengan visi misi pembangunan daerah,” ujar Watania.

Penunjukan ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Berharap agar penunjukan ini dapat membawa manfaat bagi Desa Sendangan dalam berbagai aspek, termasuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan layanan publik. Pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa,”ungkapnya.

Turut mendampingi dalam penyerahan SK ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur N. Palilingan, MM. Ia menyatakan bahwa peran Camat sebagai pelaksana tugas sangat strategis, terutama dalam mendorong partisipasi masyarakat dan mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat desa akan menjadi kunci keberhasilan.

Acara penyerahan juga disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Drs. Moudy L. Pangerapan, M.AP. 

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, dengan penugasan ini, Desa Sendangan akan mengalami peningkatan dalam hal pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.(MRS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *